KENA TILANG TIDAK PERLU LAGI SIDANG
PELANGGAR TINGGAL TUNGGU PUTUSAN DAN BAYAR DENDA
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) Mengeluarkan Peraturan MA No. 12/2016 tentang Tilang. Peraturan itu menjelaskan pengendara yang mendapat surat tilang tak lagi menjalani sidang di Pengadilan.
Salah satu aplikasi peraturan itu dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Barat, Jumat (30/12). "Ketika orang kena tilang, tinggal nanti hari sidang itu tinggal baca saja. Kalau ada kesempatan, buka saja di website pengadilan. Nanti disana muncul berapa denda. Misalkan kena denda Rp. 100.000. Nanti mau datang ke Kejaksaan boleh, mau mendaftar melalui cash and delivery bisa,"Kata ketua PN Jakbar, Jumat.
Dengan proses tersebut, orang tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan. Bagi yang tertilang, tinggal meninggu hari pengambilan SIM/STNK atau benda sitaan lainnya dengan terlebih dahulu membayar denda tilangnya.
Prosedur ini memotong alur hukum acara yang sebelumnya harus melalui meja hakim terlebih dahulu. "Tetapi dengan cara ini dia sudah memotong. Coba kalau sidang, orang datang pukul 06.30 WIB. Berjubel. nanti selesainya bisa jam 13.00 WIB, saking lamanya proses sidang. Kalau ini nanti jam 08.00 WIB sudah bias diumumkan. Kalau nggak bisa, kita akan pasang papan pengumuman.
Cabut SIM
Selain memotong alur sidang tilang, kedepan direncanakan pencabutan SIM bagi pengendara yang mendapat surat tilang tiga kali dalam satu periode." jangan salah, ini bukan e-tilang, tapi ini menyisiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah," Ujar Setyo.
Selama ini dalam pemberian surat tilang , pelanggar diberi dua pilihan slip, yakni lembar warna biru dan merah. "karena kita juga paham tidak semua masyarakat mau ditilang dengan lembar biru, dengan menggunakan e-tilang, karena bisa saja dendanya tinggi, nanti juga masih ribet urusannya," ujar Pudjo.
Peraturan MA ini juga akan memperketat sistem pemberian tilang, "karena nanti kedepan biar lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali kena tilang, akan jadi masalah. Pasti SIM diblokir. Jadi nggak bisa mengajukan SIM kemana-mana. Nanti kedepan akan kesana arahnya. Nanti STNKnya beberapa kena tilang membayar pajak akan dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main dengan tilang ini," jelas Pudjo. (Detik/JIBI)
0 komentar :
Post a Comment