JAKARTA-Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. STRP dan TNRP (lintas batas dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu ada kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya Penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkannya PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua, dan roda empat Rp50 ribu atau lebih.
Pengurusan dan penertiban BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penertiban Tanda Nomor kendaraan Brmotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu kini menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor untuk roda dua dan tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp Rp250 ribu.
Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penertiban Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). (Hafizd Mukti/CNN Indonesia)
0 komentar :
Post a Comment