Foto: Proses pengambilan sumpah saat pelantikan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Setelah resmi dilantik pada tanggal 20 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif (Executive Order). Dikutip oleh SBS pada kamis (26/1), laporan CNN pada Rabu lalu ia masih akan mengumumkan executive order lainnya berkaitan visa dan pengungsi.
Menurut laporan tersebut, Presiden Trump memutuskan sesuai dengan janji waktu kampanye terkait pelarangan visa terhadap 7 negara yaitu, Irak, Suriah, Somalia, Iran, Yaman, Libya dan Sudan. Menurut Draft Keputusan, Amerika Serikat akan berhenti memproses visa selama 30 hari bagi negara-negara yang pada pemerintahan Obama dipandang terlalu berisiko untuk program bebas visa Amerika.
Reuters melaporkan, Presiden Donald Trump diduga akan melakukan pelarangan penerimaan pengungsi ke AS selama beberapa bulan, kecuali mereka yang melarikan diri dari penyesahan (persecution) Agama minoritas.
Menurut dokumen Draft tersebut, Presiden Trump akan memberlakukan larangan selama 120 hari kepada pengungsi sampai pihak berwenang menerapkan program pengungsi yang lebih selektif. Rencana itu sejalan dengan rencana yang digagas pada kampanye Donald Trump "Penjaringan Ketat".
Sementara itu, New York Times mengutip para pejabat Gedung Putih yang mengatakan bahwa Presiden Trump memerintahkan akan membangun tembok perbatasan dengan Meksiko. Berita ini diterbitkan Liputan6.com. (Alexander Lumbantobing)
0 komentar :
Post a Comment